PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan digunakan untuk menyusun: a. JRA substansi bagi Kementerian dibidang Perhubungan; dan b. JRA substansi dibidang Perhubungan bagi Pemerintah Daerah. (1) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor perekomonian urusan Perhubungan. (2) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dibidang Perhubungan dan Pemerintahan Daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
