PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan ini disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama dengan Kementerian Perhubungan. (2) Ketentuan mengenai Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
