PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan digunakan oleh pemerintahan daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan,dan penganggaran.
