Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 02.B Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 02.C Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga dan Unit Kearsipan; c. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan; d. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Sistem Kearsipan Dinamis; dan e. Ketentuan mengenai pedoman akreditasi kearsipan yang terdapat dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
