PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) lembaga atau unit yang terakreditasi dapat menggunakan logo akreditasi kearsipan sesuai kualifikasi yang diperoleh untuk berbagai kepentingan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai bentuk logo akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
