PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) ANRI melaksanakan Akreditasi Kearsipan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan. (2) Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kerja yang menyelenggarakan urusan bidang akreditasi kearsipan.
