Pasal 26
BAB 5 — BOBOT PENILAIAN DAN KUALIFIKASI NILAI
(1) Bobot penilaian akreditasi kearsipan pada lembaga penyelenggara jasa kearsipan terdiri dari: a. tata kelola jasa kearsipan sebesar 60 %; dan b. sumber daya kearsipan sebesar 40%. (2) Bobot penilaian tata kelola jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. dasar hukum lembaga sebesar 20%; b. manajemen jasa kearsipan sebesar 20%; c. rekam jejak pelaksanaan jasa kearsipan sebesar 60%. (3) Bobot penilaian sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi lembaga jasa penyimpanan arsip terdiri dari: a. sumber daya manusia sebesar 30%; b. prasarana dan sarana kearsipan sebesar 70%. (4) Bobot penilaian sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi lembaga jasa alih media arsip atau lembaga jasa perawatan dan pemeliharaan arsip terdiri dari: a. sumber daya manusia sebesar 50%; b. prasarana dan sarana kearsipan sebesar 50%. (5) Bobot penilaian sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi lembaga jasa penataan arsip, lembaga jasa otomasi kearsipan, atau lembaga jasa manual kearsipan terdiri dari: a. sumber daya manusia sebesar 80%; b. prasarana dan sarana kearsipan sebesar 20%. (6) Bobot penilaian sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi lembaga jasa penyediaan sumber daya manusia kearsipan sebesar 100% untuk sumber daya manusia.
