PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilaksanakan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga mutu penyelenggaraan kearsipan peserta terakreditasi. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada: a. Pimpinan lembaga dan/atau unit terakreditasi; dan b. Pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pembinaan di lingkungan ANRI. (4) Dalam hal lembaga dan/atau unit terakreditasi tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ANRI dapat melakukan pencabutan status terakreditasi.
