PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Kepala ANRI melaksanakan penetapan akreditasi kearsipan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5). (2) Perserta terakreditasi berhak mendapatkan sertifikat akreditasi kearsipan.
