PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN LOMBA TERTIB ARSIP DI...
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
