Pasal 7
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Kelompok mata ajaran Diklat Fungsional Arsiparis di dalam kelas terdiri atas: a. kelompok mata ajaran dasar; b. kelompok mata ajaran inti; dan c. kelompok mata ajaran penunjang. (2) Kelompok mata ajaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bermuatan pengetahuan dasar yang berkaitan dengan bidang kearsipan yang perlu dimiliki oleh arsiparis untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya, antara lain, kebijakan kearsipan nasional dan pengantar kearsipan. (3) Kelompok mata ajaran inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bermuatan terapan dan pengetahuan utama bidang kearsipan, yang harus dimiliki arsiparis
sehingga mampu melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan kompetensinya, antara lain, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. (4) Kelompok mata ajaran penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bermuatan terapan dan pengetahuan dalam bidang kearsipan yang harus dimiliki arsiparis sebagai penunjang dalam memperlancar pelaksanaan pekerjaannya, antara lain, dinamika kelompok dan penulisan laporan. Pasal 8 (1) Kurikulum Diklat Fungsional Arsiparis disusun sesuai kompetensi pada tingkat jenjang jabatan arsiparis, yang berupa pengembangan pengetahuan dasar, keterampilan dan penguasaan teori kearsipan secara komprehensif yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
