Pasal 26
BAB 5 — STTPP
(1) Kepada peserta Diklat yang telah lulus Diklat diberikan STTPP. (2) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan.
(3) STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan ditandatangani oleh Kepala ANRI atau pejabat yang diberi kewenangan pada halaman depan serta ditandatangani oleh Kepala Pusat Diklat Kearsipan ANRI pada halaman belakang. (4) STTPP Diklat Teknis Kearsipan yang diselenggarakan ANRI dikeluarkan oleh ANRI dan ditandatangani Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI. (5) STTPP Diklat Teknis Kearsipan yang diselenggarakan oleh pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan atau lembaga penyelenggara Diklat dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak penyelenggara Diklat dan apabila diperlukan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dapat dimintakan turut menandatangani.
