PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 18
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS KEARSIPAN
Persyaratan Tenaga Pengajar Diklat Teknis Kearsipan, meliputi: a. berpendidikan serendah-rendahnya S1 atau setara; b. telah mengikuti Diklat Tenaga Pengajar (Training of Trainers); c. mampu mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien; d. berkompeten dalam materi kearsipan yang diampunya; dan e. apabila persyaratan-persyaratan di atas belum terpenuhi, maka penyelenggara diklat harus berkonsultasi dengan ANRI.
