Pasal 5
(1) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis memiliki komponen yang meliputi: a. Arsiparis Kategori Keterampilan; dan b. Arsiparis Kategori Keahlian.
(2) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional
tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini. (3) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
