Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan pemilihanLembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan TerbaikNasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh ANRI untuk menentukan pemenang Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan TerbaikNasional. (2) Penentuan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penilaian oleh Tim Juri yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI. (3) Tim Juri pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional diusulkan oleh Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan. (4) Tim Juri pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat struktural di lingkungan ANRI; b. Pejabat fungsional Arsiparis Madya yang memiliki sertifikat kompetensi; dan c. Praktisi Kearsipan/Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis INDONESIA (AAI) yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan penilaian.
