PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan...
Pasal 21
BAB 3 — PEMILIHAN UNIT KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
(1) ANRI melakukan penilaian dan verifikasi lapangan kepada Unit Kearsipan Kementerian, Unit Kearsipan Lembaga NonKementrian dan Lembaga Non Struktural, serta Unit Kearsipan BUMN yang menjadi nominator. (2) Pimpinan Unit Kearsipan Kementerian, Unit Kearsipan Lembaga Nonkementrian dan Lembaga NonStruktural, serta Unit Kearsipan BUMN yang menjadi nominator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melakukan presentasi dihadapan Tim Juri. (3) Dalam hal pimpinan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir untuk melakukan presentasi dihadapan tim juri, presentasi dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
