PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Administrasi Keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan dana dekonsentrasi di administrasikan dalam anggaran dekonsentrasi. (3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap sisa anggaran lebih tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
