PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP...
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN PEMBINAAN KEARSIPAN DI DAERAH SEBAGAI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah. (2) Pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaraan kearsipan di desa.
