PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP...
Pasal 14
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan. (2) Kepala ANRI melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di bidang kearsipan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian konsultasi, pelatihan, arahan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan kegiatan dekonsentrasi.
