PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan...
Pasal 9
BAB 4 — PEMILIHAN ARSIPARIS TELADAN
(1) Pemenang Arsiparis Teladan merupakan 3 (tiga) orang yang dapat mengumpulkan nilai tertinggi dari keseluruhan materi penilaian. (2) Urutan pemenang berdasarkan urutan akumulasi nilai, dari yang tertinggi sampai dengan terendah. (3) Pemenang Arsiparis Teladan terdiri atas: a. pemenang I; b. pemenang II; dan c. pemenang III.
