PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN UNIT PENGOLAH TERBAIK
Peserta Lomba terdiri dari seluruh Unit Pengolah setingkat eselon I, II dan eselon III tertentu di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA meliputi: a. Unit Pengolah setingkat eselon I; b. Unit Pengolah setingkat eselon II; dan c. Unit Pengolah setingkat eselon III tertentu:
- Balai Arsip Tsunami Aceh;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Kepegawaian; dan 4) Bagian Program dan Anggaran.
