PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK HUKUM DAN...
Pasal 3
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negerimemuat jenis arsip,
retensi atau jangka waktu simpanminimal, dan keterangan. (2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. (3) Penentuan Retensi Arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 2 (dua) pola: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; dan b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi.
