Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
Lomba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan dalam bidang desain Logo Arsip Nasional Republik INDONESIA dan cipta karya lagu kearsipan nasional.
Logo adalah huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau identitas Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Cipta Karya Lagu adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru berupa hasil ciptaan baru dalam bentuk ragam suara yang berirama.
Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Penghargaan adalah suatu bentuk kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengikuti lomba desain Logo Arsip Nasional Republik INDONESIA dan cipta karya lagu kearsipan nasional yang diberikan kepada pemenang perlombaan.
Tim Juri adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk menyelenggarakan penilaian terbaik pada peserta Lomba.
Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai.
Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba.
Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang.
