PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis berkoordinasi dengan pejabat pembina Jabatan Fungsional Arsiparis setempat dan/atau penerima manfaat. (2) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis bekerja berdasarkan surat perintah untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Arsiparis dan kegiatan kearsipan secara periodik.
(3) Monitoring dan evaluasi terhadap Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal 1 (satu) tahun setelah Arsiparis ditempatkan di unit kerjanya.
