PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 99
BAB 17 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan Kearsipan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
