Pasal 86
BAB 12 — PUSAT STUDI ARSIP STATIS KEPRESIDENAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, penyusunan data terpadu, pengolahan Arsip menjadi informasi, dan penyediaan bahan studi pengetahuan ilmiah Arsip statis kepresidenan; b. pelaksanaan penelusuran, penyusunan data terpadu, pengolahan Arsip menjadi informasi, dan penyediaan bahan studi pengetahuan ilmiah Arsip statis kepresidenan; c. pelaksanaan koordinasi, kemitraan, dan fasilitasi Arsip statis kepresidenan; d. pengelolaan informasi Arsip statis kebijakan pemerintahan pada masa pemerintahan setiap PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; e. pengelolaan informasi Arsip statis perseorangan tentang PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; f. pelaksanaan publikasi, diseminasi, dan pameran Arsip statis kepresidenan; g. penyusunan bahan studi ilmiah tentang kebijakan pada masa pemerintahan setiap PRESIDEN dan wakil PRESIDEN yang dapat digunakan untuk pengembangan dan pengayaan informasi kebangsaan dan informasi tentang kebijakan pemerintahan. h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelusuran, penyusunan data terpadu, pengolahan Arsip menjadi informasi, dan penyediaan bahan studi pengetahuan ilmiah Arsip statis kepresidenan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis, perlengkapan dan kerumahtanggaan, publikasi, keuangan, dan kepegawaian.
