PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 84
BAB 12 — PUSAT STUDI ARSIP STATIS KEPRESIDENAN
(1) Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Pusat.
