Pasal 81
BAB 11 — PUSAT PENGAWASAN DAN AKREDITASI KEARSIPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengawasan dan akreditasi Kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan Kearsipan dan rekomendasi pengenaan sanksi; b. pelaksanaan pengawasan Kearsipan di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan BUMN; c. pelaksanaan verifikasi pengawasan Kearsipan internal dan verifikasi hasil pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. pelaksanaan akreditasi Kearsipan terhadap unit Kearsipan, lembaga Kearsipan, lembaga penyelenggara jasa Kearsipan, lembaga pendidikan dan pelatihan Kearsipan; e. pelaksanaan pertimbangan pemberian penghargaan Kearsipan dan penyiapan rekomendasi pengenaan sanksi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan akreditasi Kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan Kearsipan dan rekomendasi pengenaan sanksi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis, perlengkapan dan kerumahtanggaan, publikasi, keuangan, dan kepegawaian.
