PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 79
BAB 11 — PUSAT PENGAWASAN DAN AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan dipimpin oleh Kepala Pusat.
