Pasal 76
BAB 10 — PUSAT DATA, INFORMASI, DAN JASA TEKNIS KEARSIPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan data dan informasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik internal ANRI, serta layanan dan kemitraan di bidang jasa Kearsipan; b. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi serta perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengujian serta penjaminan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik internal ANRI; c. pelaksanaan layanan jasa penataan Arsip, pembuatan sistem manual dan pedoman Kearsipan, pembuatan program aplikasi Kearsipan, jasa penyimpanan Arsip, perawatan Arsip, reproduksi Arsip, serta jasa Kearsipan lainnya; d. pelaksanaan kemitraan di bidang jasa Kearsipan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik internal ANRI, serta layanan dan kemitraan di bidang jasa Kearsipan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis, perlengkapan dan kerumahtanggaan, publikasi, keuangan, dan kepegawaian.
