PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 74
BAB 10 — PUSAT DATA, INFORMASI, DAN JASA TEKNIS KEARSIPAN
(1) Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan dipimpin oleh Kepala Pusat.
