PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 71
BAB 9 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pelatihan; b. pelaksanaan pelatihan bagi aparatur sipil negara di lingkungan ANRI, sumber daya manusia Kearsipan, dan masyarakat; c. pelaksanaan kerja sama pelatihan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis, perlengkapan dan kerumahtanggaan, publikasi, keuangan, dan kepegawaian.
