PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 69
BAB 9 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
