Pasal 67
BAB 8 — DEPUTI BIDANG SISTEM DAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Informasi Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; c. penyiapan pembinaan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
