Pasal 64
BAB 8 — DEPUTI BIDANG SISTEM DAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Teknologi Informasi Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; c. penyiapan pembinaan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan
penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
