Pasal 61
BAB 8 — DEPUTI BIDANG SISTEM DAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Sistem Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu kebijakan, standardisasi, dan manajemen pengetahuan Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu kebijakan, standardisasi, dan manajemen pengetahuan Kearsipan; c. penyiapan pembinaan di bidang penjaminan mutu kebijakan, standardisasi, dan manajemen pengetahuan Kearsipan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan manajemen pengetahuan Kearsipan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan manajemen pengetahuan Kearsipan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu kebijakan, standardisasi, dan manajemen pengetahuan Kearsipan; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
