Pasal 58
BAB 8 — DEPUTI BIDANG SISTEM DAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; c. pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
