PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
BAB 8 — DEPUTI BIDANG SISTEM DAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
