Pasal 54
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELAMATAN, PELESTARIAN, DAN PELINDUNGAN ARSIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Layanan dan Pemanfaatan Arsip menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan Arsip statis, layanan Arsip tematis, bahan pustaka, penerbitan naskah sumber, pameran dan diorama Arsip, serta registrasi memori kolektif bangsa dan memori kolektif dunia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan Arsip statis, layanan Arsip tematis, bahan pustaka, penerbitan naskah sumber, pameran dan diorama Arsip, serta registrasi memori kolektif bangsa dan memori kolektif dunia; c. penyiapan pembinaan di bidang layanan Arsip statis, layanan Arsip tematis, bahan pustaka, penerbitan naskah sumber, pameran dan diorama Arsip, serta registrasi memori kolektif bangsa dan memori kolektif dunia; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan Arsip statis, layanan Arsip tematis, bahan pustaka, penerbitan naskah sumber, pameran dan diorama Arsip, serta registrasi memori kolektif bangsa dan memori kolektif dunia; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Arsip statis, layanan Arsip tematis, bahan pustaka, penerbitan naskah sumber, pameran dan diorama Arsip, serta registrasi memori kolektif bangsa dan memori kolektif dunia; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Arsip statis, layanan Arsip tematis, bahan pustaka, penerbitan naskah sumber, pameran dan diorama Arsip, serta registrasi memori kolektif bangsa dan memori kolektif dunia; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
