Pasal 51
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELAMATAN, PELESTARIAN, DAN PELINDUNGAN ARSIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyimpanan, restorasi, reproduksi dan alih media, tanggap bencana Arsip, pengujian laboratorium dan pembuktian autentisitas Arsip, serta pengembangan sarana prasarana pelestarian dan pelindungan Arsip; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyimpanan, restorasi, reproduksi dan alih media, tanggap bencana Arsip, pengujian laboratorium dan pembuktian autentisitas Arsip, serta pengembangan sarana prasarana pelestarian dan pelindungan Arsip; c. penyiapan pembinaan di bidang penyimpanan, restorasi, reproduksi dan alih media, tanggap bencana Arsip, pengujian laboratorium dan pembuktian autentisitas Arsip, serta pengembangan sarana prasarana pelestarian dan pelindungan Arsip; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyimpanan, restorasi, reproduksi dan alih media, tanggap bencana Arsip, pengujian laboratorium dan pembuktian autentisitas Arsip, serta pengembangan sarana prasarana pelestarian dan pelindungan Arsip; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyimpanan, restorasi, reproduksi dan alih media, tanggap bencana Arsip, pengujian laboratorium dan pembuktian autentisitas Arsip, serta pengembangan sarana prasarana pelestarian dan pelindungan Arsip; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyimpanan, restorasi, reproduksi dan alih media, tanggap bencana Arsip, pengujian laboratorium dan pembuktian autentisitas Arsip, serta pengembangan sarana prasarana pelestarian dan pelindungan Arsip; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
