Pasal 48
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELAMATAN, PELESTARIAN, DAN PELINDUNGAN ARSIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Pengolahan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan fisik, penataan informasi, transliterasi, penerjemahan, dan transkripsi Arsip; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan fisik, penataan informasi, transliterasi, penerjemahan, dan transkripsi Arsip; c. penyiapan pembinaan di bidang penataan fisik, penataan informasi, transliterasi, penerjemahan, dan transkripsi Arsip; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan fisik, penataan informasi, transliterasi, penerjemahan, dan transkripsi Arsip; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan fisik, penataan informasi, transliterasi, penerjemahan, dan transkripsi Arsip; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan fisik, penataan informasi, transliterasi, penerjemahan, dan transkripsi Arsip; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
