Pasal 42
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELAMATAN, PELESTARIAN, DAN PELINDUNGAN ARSIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; c. pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
