PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELAMATAN, PELESTARIAN, DAN PELINDUNGAN ARSIP
(1) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.
