Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan; c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
