Pasal 34
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TATA KELOLA KEARSIPAN NASIONAL
(1) Direktorat Kearsipan Daerah II mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan pada lembaga Kearsipan daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan lembaga Kearsipan daerah kabupaten/kota, serta badan usaha milik daerah di wilayah tersebut; (2) Direktorat Kearsipan Daerah II dipimpin oleh Direktur.
