Pasal 31
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TATA KELOLA KEARSIPAN NASIONAL
(1) Direktorat Kearsipan Daerah I mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan pada lembaga kearsipan daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, serta badan usaha milik daerah di wilayah tersebut. (2) Direktorat Kearsipan Daerah I dipimpin oleh Direktur.
