PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TATA KELOLA KEARSIPAN NASIONAL
(1) Direktorat Kearsipan Pusat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan pada lembaga negara, perguruan tinggi, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. (2) Direktorat Kearsipan Pusat dipimpin oleh Direktur.
