Pasal 15
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum; b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, publikasi, serta diseminasi peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan advokasi hukum; d. koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; e. koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan; f. pengelolaan, pelayanan, dan pengendalian media sosial, website, dan media massa; g. pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan terpadu; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
