PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 107
BAB 18 — JABATAN
(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
