PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi; b. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; c. Biro Kepegawaian dan Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
